Pengantar: Tren Global dan Risiko Data
Indonesia berhadapan dengan tantangan strategis dalam upayanya membuka transfer data lintas negara, terutama ke Amerika Serikat melalui Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART). Namun, belum adanya Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) menimbulkan celah krusial yang dapat mengancam keamanan data pribadi dan komitmen hukum internasional.
Detail Teknologi: Peran Kritis Lembaga Pengawas PDP
UU PDP tahun 2022 menetapkan bahwa lembaga pengawas harus terbentuk dalam dua tahun sejak UU berlaku. Pratama Persadha, Chairman CISSReC, mengemukakan bahwa tanpa lembaga ini, penilaian kesetaraan perlindungan data lintas negara tidak dapat dilakukan secara independen dan transparan. Dampaknya, risiko pelanggaran data pribadi dan ketidakseimbangan kepentingan antar negara akan semakin tinggi.
Dampak Industri: Risiko dan Peluang
Tak hanya soal keamanan, ketidakterwujudan lembaga pengawas juga menghambat upaya Indonesia untuk memanfaatkan peluang ekonomi digital global. Transfer data lintas negara yang tidak terkendali dapat merugikan bisnis dan konsumen, sementara investasi asing mungkin enggan masuk karena ketidakpastian hukum.
Masa Depan: Langkah Strategis untuk Keamanan Data
Membentuk Lembaga Pengawas PDP segera adalah kunci untuk mengurangi risiko dan memastikan Indonesia siap bersaing di era digital global. Dengan otoritas independen yang kuat, negara dapat memastikan bahwa transfer data lintas negara dilakukan dengan aman dan sesuai standar internasional.
Penutup: Prediksi dan Harapan
Jika lembaga ini tidak segera terbentuk, Indonesia mungkin menghadapi tantangan serius dalam mengamankan data pribadi dan memelihara hubungan perdagangan internasional. Namun, dengan komitmen pemerintah dan konsorsium teknologi, masa depan yang aman dan terhubung untuk data lintas negara masih bisa diraih.
