[judul pertama]

[judul pertama]
[judul pertama]

Nintendo of America menggugat pemerintah Amerika Serikat terkait tarif impor yang sebelumnya sempat diberlakukan oleh Presiden Donald Trump, yang sering disebut sebagai ‘Tarif Trump’. Gugatan tersebut diajukan ke US Court of International Trade dan menuntut pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan, termasuk bunga.

Dalam dokumen gugatan, Nintendo meminta pengembalian dana atas bea impor yang dikenakan berdasarkan kebijakan tarif sebelumnya. Langkah hukum ini muncul setelah putusan dari Supreme Court of the United States yang menyatakan penggunaan undang-undang darurat untuk memberlakukan tarif tersebut tidak sah.

Tarif yang dimaksud sebelumnya diterapkan menggunakan dasar hukum International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Namun Mahkamah Agung memutuskan kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan melalui undang-undang tersebut melanggar hukum, meski belum menjelaskan mekanisme pengembalian dana bagi perusahaan yang sudah membayar tarif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *