Anak di bawah usia 16 tahun masih dapat memiliki akun media sosial, namun dengan sejumlah syarat yang diatur pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas ini mengatur secara rinci bagaimana platform digital harus memastikan keamanan anak ketika mengakses layanan di internet, termasuk media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebelumnya pemerintah tidak melarang sepenuhnya akses anak-anak ke ruang digital. Hanya saja ada syarat tertentu anak di bawah umur dapat berselancar di dunia maya.
